BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) saat ini tengah mempersiapkan rancangan peraturan daerah (Ranperda) penegakan disiplin protokol kesehatan. Hal ini bukan hal utama dalam Pemda Kobar menangani Pandemi Covid-19.
Wakil Bupati Kobar, Ahmadi Riansyah menyampaika Perda ini merupakan salah satu upaya dan bukan bukan satu-satunya upaya yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani peningkatan kasus Covid-19 saat ini.
"Jadi sudah banyak upaya yang dilakukan oleh pemerintah daerah dalam menangani Covid-19. Kemudian Raperda itu merupakan salah satu dari berbagai upaya yang kita lakukan," katanya.
Ahmadi menyebut ada beberapa langkah penanganan Covid-19 yang telah diupayakan diantaranya adalah, Pemkab berupaya meningkatkan pengembangan RSUD Sultan Imanuddin Pangkalan Bun, mulai dari menambah jumlah ruang tempat tidur, kemudian merekrut tenaga relawan dan tenaga kesehatan, serta menambah kebutuhan oksigen.
"Kita juga melakukan tracking dan testing, serta pengawasan ketat terhadap masyarakat yang melakukan isolasi mandiri di rumah," ungkapnya.
--page
Lanjutnya, Pemd ajuga memperketat pelaksanaan PPKM mikro tingkat desa, kemudian memberikan bantuan sosial terhadap masyarakat yang terkonfirmasi positif dan menjalani isolasi mandiri.
"Kita juga berencana memberikab obat-obatan dan suplemen yang bisa membantu percepatan penyembuhan, terhadap masyarakat yang terkonfirmasi positif Covid-19," ungkapnya.
"Jadi ini penegakan hukum melalui Perda merupakan salah satu upaya yang kita lakukan, dari sedemikian banyak upaya yang sudah kita lakukan untuk penurunan kasus Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Barat. Kemudian sosialisasi tentang Covid-19 terus kita gencarkan agar masyarakat taat terhadap protokol kesehatan," pungkasnya. (DANANG/B-6)









