PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya menindak tegas bagi warga yang melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat diterapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro.

Aipda Ade Hermanto, personel Polresta Palangka Raya yang tergabung dalam Satgas mengatakan selama operasi yustisi ini pihaknya menjaring sebanyak 18 pelanggar Prokes di antaranya tidak memakai masker dan lainnya.

"Para pelanggar tersebut dikenakan teguran hingga sanksi yang berlaku, yakni 5 denda administrasi, 3 kerja sosial dan 10 teguran tertulis pada tempat warung makan, angkringan, kafe dan para pengendara motor maupun mobil," ucapnya.

Selain melakukan pendisiplinan dan penegakkan prokes, para petugas juga menyampaikan sosialisasi serta edukasi instruksi dan surat edaran yang telah diterbitkan oleh Gubernur Kalteng dan Walikota Palangka Raya. 

Menurutnya, kegiatan pendisiplinan tersebut akan terus dilakukan oleh pihaknya dalam rangka menekan penyebaran penularan virus corona yang saat ini masih terus terjadi khususnya di Kota Palangka Raya.

--page

"Mari tingkatkan kesadaran dan kedisiplinan mematuhi prokes dan pengetatan PPKM yang berlaku saat ini, dengan senantiasa memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas (5M)," imbaunya. (PARLIN TAMBUNAN/B-6)