TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, Abdul Majid Rahimi menyampaikan, kegiatan malam takbiran maupun salat Idul Adha 1442 Hijriyah mengikuti protokol penyelenggaraan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama melalui surat edaran nomor 15 dan 16 tahun 2021.

"Takbiran dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas mesjid atau musala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat, seperti menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ujarnya, Jumat, 16 Juli 2021.

Sedangkan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi timbulnya keramaian atau kerumunan. "Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari mesjid sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi," sarannya.

Bagi wilayah zona oranye dan merah penyebaran covid-19, salat Idul Adha di mesjid, musala maupun di lapangan terbuka ditiadakan.

"Salat Idul Adha hanya boleh dilaksanakan pada zona hijau dan kuning atau wilayah yang aman dari penyebaran covid-19 berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan satgas covid-19 setempat," jelasnya.

--page

Lanjutnya, salat Idul Adha dilaksanakan sesuai dengan rukun salat serta penyampaian khotbah hanya diperbolehkan paling lama 15 menit. Jemaah yang hadir saat salat Idul Adha paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak.

"Panitia salat Idul Adha diwajibkan menggunakan alat pengecek suhu tubuh dalam rangka memastikan kondisi sehat jemaah yang hadir. Bagi lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan, dilarang mengikuti salat Idul Adha," tegasnya.

Seluruh jemaah diwajibkan tetap memakai masker dan menjaga jarak selama pelaksanaan salat IduI Adha. Jemaah juga diwajibkan membawa perlengkapan salat masing-masing seperti sajadah dan mukena.

"Khatib juga diharuskan menggunakan masker dan face shield pada saat menyampaikan khotbah. Usai pelaksanaan salat Idul Adha, jemaah kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan atau bersentuhan secara fisik," imbuhnya.

Kantor Kemenag Barito Timur juga telah mensosialisasikan surat edaran menteri Agama RI tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban kepada berbagai organisasi keagamaan, Forkompinda, OPD dan pihak terkait lainnya.

"Jauh-jauh hari sudah kami sosialisasikan, ini semua untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban di tengah pandemi covid-l9
yang belum terkendali," tandasnya. (BOLE MALO/B-6)