BORNEONEWS, Buntok - Tim tata batas Pemkab Barito Selatan melakukan supervisi batas desa dan kelurahan di wilayah Kecamatan Dusun Selatan.
Kabag Pemerintahan Setda Barsel, Yoga P. Utomo mengatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penataan batas yang sudah dilaksanakan.
"Penataan ini berdasarkan hasil penentuan batas dilapangan sesuai dengan berita acara yang sudah disepakati antar kelurahan dan desa," katanya, Jumat, 16 Juli 2021.
Dalam kegiatan ini, pihaknya dari tim kabupaten memberikan supervisi dengan memberikan gambaran secara kartometrik peta yang ada dilapangan dengan peta yang sudah disiapkan.
"Untuk pertemuan kali ini kita membahas 11 segmen batas antara Kelurahan Buntok Kota dengan Desa Muara Ripung, Lembeng, Pamait dan Kelurahan Hilir Sper," jelasnya.
--page
Kemudian segmen batas antara Kelurahan Hilir Sper dengan Kelurahan Jelapat, Danau Ganting dan Buntok Kota serta segmen batas Kelurahan Jelapat dengan Kelurahan Hilir Sper, Danau Ganting dan Danau Sadar.
Menurutnya pada kegiatan ini masing-masing desa dan kelurahan di Kecamatan Dusun Selatan khususnya dalam kota Buntok ini sudah memberikan persetujuan agar batasnya bisa ditingkatkan menjadi peraturan bupati.
Dia juga menyampaikan, untuk penataan administrasi wilayah desa ini sesuai dengan pasal 8 ayat 1 huruf (a), (b). (c), (e) dan pasal 20 ayat 4 huruf (c) , (e) Permendagri Nomor 45/2016 Tentang Pedoman Penegasan Batas Kelurahan Desa.
Sesuai pasal 8 ayat 1 huruf a, tim kabupaten melalui tim PPB Des Kabupaten/Kota menginventarisasi dasar yang berkaitan dengan batas hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya berkaitan dengan batas kelurahan/desa.
"Pada huruf b mengkaji dasar hukum tertulis maupun sumber hukum lainnya untuk menentukan garis batas sementara di atas peta," jelasnya. Sedangkan pada huruf c, smbung dia, tim kabupaten merencanakan dan melaksanakan penetapan dan penegasan batas kelurahan/desa.
--page
Sementara dalam pasal 8 ayat 1 e, melakukan supervisi teknis/lapangan dan/atau pendampingan dalam penegasan batas kelurahan/desa. Sementara pada pasal 20 ayat 4 huruf c disebutkan bahwa bupati berwenang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap penetapan dan penegasan batas desa di wilayahnya.
"Pada huruf e pasal 20 ayat 4 disebutkan melakukan pembinaan dan pengawasan yang dilakukan melalui supervisi," tambahnya.
Oleh karena itu, sesuai dengan Permendagri tersebut, tim percepatan batas kelurahan/desa kabupaten Barsel pada pertemuan kali ini melaksanakan supervisi (Kartometrik) batas Desa Baru, Desa Danau Ganting.
Serta, Desa Danau Sadar, Desa Lembeng, Desa Muara Ripung, Kelurahan Buntok Kota, Kelurahan Hilir Sper dan Kelurahan Jelapat. (URIUTU DJAPER/B-6)









