BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, ketentuan tentang Salat Idul Adha dan Kurban tahun 2021 dilaksanakan sesuai Edaran Kementerian Agama.
"Supaya tidak silang pendapat kita sesuaikan dengan panduan dari Kemenag. Untuk wilayah kita memang tidak ada zona merah, namun ada zona oranye dan kuning," katanya, Jumat 16 Juli 2021.
Dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19 terdapat beberapa ketentuan.
Pertama, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid/musala dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Dilaksanakan secara terbatas, paling banyak 10 persen dari kapasitas masjid/mushala, dengan memperhatikan standar protokol kesehatan Covid-19 secara ketat.
2. Kegiatan takbir keliling dilarang untuk mengantisipasi keramaian atau kerumunan.
3. Kegiatan takbiran dapat disiarkan secara virtual dari masjid/musala sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid/musala.
Sedangkan terkait Salat Hari Raya Idul Adha 10 Zulhijjah 1442 H/2021 M di lapangan terbuka atau di masjid/musala pada daerah zona merah dan oranye ditiadakan.
Sementara bagi daerah yang dinyatakan aman dari Covid-19 atau di luar zona merah dan oranye, berdasarkan penetapan pemerintah daerah dan Satgas Covid-19 masih dapat dilaksanakan. (HENDRI/B-6)









