BORNEONEWS, Palangka Raya - Dinas Perpustakaan dan Arsip (Dispursip) Kalimantan Tengah (Kalteng) menggunakan sistem online untuk pembuatan kartu keanggotaan.
“Perpustakaan Kalteng berkomitmen tetap melayani kebutuhan pemustaka dalam masa pandemi, walau dengan pelayanan yang terbatas, ini untuk keamanan dan kesehatan bersama," kata Plt. Kepala Dispursip Kalteng, Luqman Alhakim, Jumat, 16 Juli 2021.
Cara pembuatan kartu anggota baru dimulai dengan mengakses website dispursip.kalteng.go.id, dan masuk ke link i-kartu pembuatan kartu.
Kemudian, pemustaka mengisi form pembuatan kartu dan melengkapi data isian. Setelah melengkapi isian dan menguploadnya, pemustaka menghubungi via WA untuk pembuatan kartu 0822 5056 9911.
Setelah itu, operator akan membalas setelah pengecekan isian form di website, dan memberitahukan estimasi kapan waktu untuk bisa mengambil kartu fisik.
--page
Bentuk layanan baru ini merupakan uji coba sebagai langkah adaptasi kebiasaan baru Dispursip Kalteng selama masa Pandemi Covid19. (HERMAWAN DP/B-5)









