BORNEONEWS, Tamiang Layang - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Barito Timur, H Abdul Majid Rahimi menyampaikan, pelaksanaan penyembelihan hewan kurban tahun ini tidak langsung dilakukan usai salat Idul Adha digelar.
Dia menjelaskan, penyembelihan hewan kurban dilakukan sehari setelah salat Idul Adha demi mengurangi potensi terjadinya kerumunan yang dapat menyebabkan penularan covid-19.
Ketentuan tersebut, lanjut Abdul Majid sebagaimana diatur dalam surat edaran Menteri Agama RI nomor 15 tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 Hijriyah.
"Sesuai surat edaran menteri agama, penyembelihan hewan kurban dimulai sehari setelah Idul Adha yaitu tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijah atau 21, 22 dan 23 Juli," ujarnya di Tamiang Layang, Jumat, 16 Juli 2021.
Kegiatan penyembelihan, pengulitan, pencacahan
daging dan pendistribusian daging kurban kepada masyarakat yang berhak menerima, wajib memperhatikan penerapan protokol kesehatan secara ketat, seperti penggunaan alat tidak boleh secara bergantian.
--page
Selain itu, pemotongan hewan kurban hanya boleh dilakukan oleh panitia pemotongan hewan kurban dan disaksikan oleh orang yang berkurban.
"Pendistribusian daging kurban dilakukan langsung oleh panitia kepada warga di tempat tinggal masing-masing atau diambil secara bergantian untuk menghindari kerumunan dan meminimalkan kontak fisik," tandas Abdul Majid. (BOLE MALO/B-5)









