BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas melalui seksi Bimas Islam secara masif terus menyosialisasikan Surat Edaran (SE) Menteri Agama (Menag) nomor 15 Tahun 2021 tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban tahun 1442 H.
Selain itu, juga menyosialisasikan SE Nomor 16 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis penyelenggaran malam takbiran, salat Idul Adha, dan pelaksanaan kurbandi luar wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kasi Bimas Islam Kemenag Kapuas, M Poteran Sosilo menyampaikan sosialisasi SE Menag sudah dilakukan di 12 lokasi.
"Kita bersama-sama menyamakan persepsi dalam mematuhi SE Menag tersebut dan Surat Edaran Bupati Kapuas," kata Poteran, Sabtu, 17 Juli 2021.
Dia menuturkan, dalam SE disebutkan pelaksanaan Salat Idul Adha dan pemotongan hewan kurban harus tetap mematuhi protokol kesehatan.
“Selalu berkoordinasi dengan satgas penanganan covid-19 kecamatan atau Kabupaten Kapuas," ucapnya.
--page
Dia juga berpesan melalui penyuluh, pengurus masjid, maupun tokoh agama agar bisa menyosialsiasikan SE Menag ini. (DODI RIZKIANSYAH/B-11)









