PENINGKATAN jumlah kasus Covid-19 terus terjadi di Indonesia. Masyarakat kembali khawatir dengan berbagai informasi penambahan jumlah kasus harian yang seolah tak berhenti. Berbagai kebijakan pun telah diterapkan, namun tak kunjung meredam penularan virus Covid-19.
Kebijakan pembatasan ruang gerak masyarakat, menjadi langkah maju-mundur pemerintah di tengah berbagai pertimbangan yang harus diperhatikan. Salah satu upaya yang gencar disuarakan pemerintah saat ini adalah percepatan distribusi vaksin untuk masyarakat.
Sayangnya, pemberian vaksin Covid-19 pada anak belum diizinkan karena berbagai alasan dan pertimbangan klinis. Padahal kasus anak yang terinfeksi Covid-19 terus bertambah. Salah satunya terlihat dari data yang disampaikan Dinas Kesehatan Jakarta baru-baru ini.
Data per tanggal 20 Juni 2021 menyebutkan bahwa ada penambahan 899 kasus anak terkonfirmasi positif di wilayah DKI Jakarta. Meskipun jumlah ini jauh lebih kecil dari jumlah pertambahan kasus pada orang dewasa, pemerintah perlu tanggap memperhatikan kondisi anak di tengah pandemi.
Selain belum memiliki kesempatan untuk menerima vaksin, anak seringkali menjadi korban yang tak terlihat alias “invisible victim”, karena dianggap tidak banyak terinfeksi virus dibandingkan orang dewasa. Nyatanya, anak akan selalu menjadi korban ketika keluarga atau lingkungannya mengalami dampak atau terinfeksi Covid-19. Sehingga secara tidak langsung anak sangat rentan mengalami dampak akibat pandemi Covid-19.
--page
Kerentanan Anak
Pusat Kajian dan Advokasi Perlindungan dan Kualitas Hidup Anak Universitas Indonesia mendefinisikan kerentanan anak sebagai kondisi yang secara tidak proporsional dialami anak, akibat ketiadaan akses karena kemiskinan, keterpencilan, atau keterbatasan mobilitas, ketimpangan kualitas layanan publik, dan penyisihan berbasis usia, disabilitas, dan identitas sosial seperti gender, agama, etnis, dan seksual. Kerentanan ini perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah. Selain karena kerentanan bersifat sangat dinamis, kerentanan pada anak akan menimpulkan efek jangka panjang.
Ada beberapa alasan mengapa anak sangat rentan menjadi korban di tengah pandemi Covid-19. Pertama, masih banyak anak di Indonesia yang tidak memiliki akses kesehatan yang memadai. Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan bahwa pada tahun 2020, sebanyak 38 dari 100 anak di Indonesia tidak memiliki jaminan kesehatan.
Fakta ini tentu mengambarkan bahwa anak sangat rentan untuk menjadi korban. Sebab, di tengah pandemi yang menuntut masyarakat untuk terus menjaga kesehatan, masih banyak anak di Indonesia yang bahkan tidak memiliki akses menuju fasilitas kesehatan.
Kedua, masih banyak anak Indonesia yang bahkan tidak tercatat secara administratif oleh pemerintah. Data BPS menyebutkan bahwa 13,99% anak di Indonesia tidak memiliki akta kelahiran. Kondisi anak yang tidak tercatat secara resmi sebagai warga sipil ini, tentu akan membawa anak mengalami kesulitan dalam mendapatkan bantuan ke berbagai fasilitas yang disediakan pemerintah di tengah pandemi.
Ketiga, banyak anak yang mengalami kerentanan karena mereka hidup dalam kemiskinan. Data BPS tahun 2020 menyebutkan, pada anak usia dini saja ada 13,22% anak yang tinggal dalam keluarga miskin. Tak heran bila jumlah anak yang bekerja di tengah pandemi terus mengalami peningkatan.
--page
Laporan yang diterbitkan UNICEF dan Organisasai Buruh Dunia (ILO) menyebutkan bahwa saat ini ada 160 juta anak di dunia yang bekerja hanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Salah satu penyebab meningkatnya jumlah anak yang bekerja adalah pandemi Covid-19 yang menyerang kesehatan dan ekonomi orang tua. Sehingga dengan terpaksa, anak harus menjadi tulang punggung keluarga untuk dapat bertahan hidup.
Ketiga alasan di atas menjadi fakta ironi mengapa anak sangat layak disebut sebagai “invisible victim” dari dampak pandemi Covid-19. Sebab, meskipun jumlah anak yang terinfeksi tidak sebanyak orang dewasa, dengan berbagai keterbatasan yang dimilikki, anak sangat rentan mengalami dampak akibat pandemi.
Secara resmi, pemerintah telah menyatakan bahwa Covid-19 adalah bencana non alam berskala nasional yang membutuhkan penanganan sangat serius. Sejalan dengan itu, berdasarkan Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2018, anak merupakan bagian dari kelompok yang dianggap paling mudah atau berisiko tinggi menjadi korban atau rentan terhadap dampak bencana.
Anak perlu mendapat ruang tersendiri dalam prioritas bantuan di tengah pandemi. Berdasarkan data BPS hasil Sensus Penduduk 2020, setidaknya ada 71,8 juta anak di Indonesia saat ini. Di antara jutaan anak tersebut, terselip banyak generasi-generasi penerus bangsa yang mengalami kerentanan karena keterbatasan yang dimilikkinya di tengah pandemi.
Mereka mungkin tidak terlihat sebagai korban secara langsung. Tetapi anak akan selalu menjadi korban, saat keluarga atau lingkungan tempat tinggalnya terdampak atau menjadi korban langsung dari pandemi Covid-19. Mari tanggap melihat korban tak terlihat ini, sebab bagaimana pun masa depan bangsa juga ada di tangan mereka.
Penulis: Lydia Putri/Statistisi Ahli Pertama Badan Pusat Statistik









