BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Tim Gabungan Penegakkan dan Pendisiplinan Covid-19 Kabupaten mKapuas terus mengoptimalkan pelaksanaan operasi yustisi untuk mencegah covid-19 di daerah setempat.
Tim gabungan yang terdiri dari Kodim 1011/Kuala Kaluas, TNI AL Subdenpom, Polres Kapuas, SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Dishub dan BPBD Kapuas terus mendisiplinkan warga melalui operasi tersebut.
Kepala Bidang Penegakan Perda SatPol PP dan Damkar Kabupaten Kapuas, Ricky Adi Saputra mengatakan Tim gabungan melakukan upaya yustisi dengan dasar Perbup Kapuas nomor 46 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 .
Juga berdasarkan Surat Edaran Bupati Kapuas tentang pengetatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro dalam upaya pengendalian penyebaran covid-19.
“Kami akan mengelar Operasi yustisi penegakkan protokol kesehatan Covid-19 tiga kali dalam satu hari, dimulai dari tanggal 9 juli yang lalu sampai dengan 26 juli 2021 mendatang dan dilaksanakan pada waktu pagi pukul 08.00 WIB, dan sore 15.00 WIB," kata Ricky, Minggu, 18 Juli 2021.
--page
"Juga pada malam hari pukul 19.00 WIB dengan sasaran seluruh wilayah Kota Kuala Kapuas,” lanjut dia.
Lebih lanjut, dia menjelaskan bahwa tujuan dari operasi yustisi tersebut untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait dengan penerapan protokol kesehatan yaitu menjaga jarak, memakai masker dan mencuci tangan.
"Selain itu juga membiasakan masyarakat dan mendidik masyarakat menerapkan prokes, untuk memutus rantai penularan covid-19," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









