BORNEONEWS, Sampit - Salat Idul Adha 1442 Hijriah di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), boleh dilaksanakan karena daerah ini masih zona kuning.
Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Bupati Kotim, tentang Pelaksanaan Malam Takbiran, Salat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban.
Dalam SE tersebut, penyelenggaraan salat Idul Adha di masjid, musala atau lapangan, dapat dilaksanakan di daerah zona kuning dan hijau.
Namun demikian, harus tetap memperhatikan jarak antarjemaah dan wajib menggunakan masker. Khusus zona orange, dapat dilakukan dengan kapasitas maksimum 30% dari tempat ibadah.
"Pengurus masjid, musala, atau panitia salat Idul Adha wajib menyiapkan kelengkapan protokol kesehatan," kata Bupati Kotim Halikinnor, Senin, 19 Juli 2021.
--page
Selain itu, jemaah juga wajib memenuhi dan melaksanakan protokol kesehatan Covid-19. Sebab, hal itu sangat penting, demi melindungi diri dari penyebaran Covid-19.
Penyelenggaraan salat Idul Adha juga harus memenuhi ketentuan seperti tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021, tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 H/2021 M dan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 16 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Takbiran, Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M di Luar Wilayah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Saya harap masyarakat bisa memaklumi hal tersebut demi terhindar dari penyebaran Covid-19," terang Halikinnor. (MUHAMMAD HAMIM/B-7)









