BORNEONEWS, Sampit - Saksi polisi Syahrian Hidayat menyebutkan, dari Saidah alias Dadah ditemukan 150 gram sabu di dua tempat kejadian perkara.
"Di TKP pertama kami temukan sabu seberat 100 gram dan kedua 50 gram," kata saksi Hidayat pada sidang Senin, 19 Juli 2021.
Dalam kasus ini, terdakwa diamankan pada Selasa, 6 April 2021 pukul 20.20 WIB di Jalan Samekto, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Adapun barang bukti yang ditemukan yakni sabu 1 bungkus dengan berat 1 ons (100 gram), ponsel, dan mobil Toyota Agya dengan nomor polisi K 8629 EL.
Kemudian, dilakukan pengembangan di kediaman terdakwa di Jalan Revolusi Gang Merah Putih, Kelurahan Ketapang, Kecamatan MB Ketapang dan ditemukan 1 bungkus sabu dengan berat setengah ons atau 50 gram.
--page
Menurut saksi, terdakwa dapat sabu itu dari Maskur yang merupakan rekan almarhum suaminya. Sabu itu dititipkan oleh Maskur dan terdakwa diminta menjualnya.
"Dia diberi upah sebesar Rp 2 juta oleh Maskur jika berhasil menjual 100 gram sabu," tandasnya. (NACO/B-7)



