BORNEONEWS, Palangka Raya - Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya, Emi Abriyani menjelaskan terkait ketentuan pelaksanaan salat Idul Adha 1442/Hijriah Tahun 2021.
"Salat berjemaah besok hanya boleh digelar pada kawasan zona hijau dan kuning saja dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat," katanya, Senin, 19 Juli 2021.
"Sementara untuk kawasan yang masuk zona oranye hingga zona merah tidak diperkenankan salat berjemaah," imbuhnya.
Mengacu hal itu, maka salat berjemaah hanya boleh dilaksanakan di wilayah Kecamatan Rakumpit dan Kecamatan Bukit Batu.
Pasalnya, dua kecamatan itu berstatus zona hijau dan kuning sesuai data Satgas Covid-19 setempat yang dirilis pada 18 Juli 2021.
--page
Sementara Kecamatan Jekan Raya statusnya zona merah disusul Kecamatan Pahandut dan Sebangau zona oranye.
Ketentuan yang diberlakukan pemerintah setempat mengacu pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Salat Idul Adha 1442 H/2021 dan Pelaksanaan Kurban di Masa Pandemi Covid-19. (HENDRI/B-7)









