BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Mantan Pj Kepala Desa (Kades) Kerabu, Kecamatan Arut Utara (Aruta), Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) berinisial W (52), Senin, 19 Juli 2021 ditahan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kobar atas kasus tindak pidana korupsi.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kobar, Dandeni Herdiana mengatakan W yang berstatus tersangka dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) tersebut terjadi menjabat sebagai pj kades tahun 2018 - 2019.
"Penyidikan sudah kami mulai sejak 2 bulan lalu dan hari ini yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini tersangka kami tahan dan dititipkan di tahanan Polres Kobar sampai 20 hari ke depan," jelas Dandeni Herdiana.
Dia menjelaskan, dugaan kerugian akibat dugaan tipikor yang dilakukan oleh tersangka masih dalam proses penghitungan. Namun diperkirakan sekitar Rp 800 juta.
"Modus yang dilakukan tersangka yaitu banyak kegiatan proyek di desa tersebut. Sebagian besar pembangunan fisik. Namun diperkirakan nilainya kurang dari anggaran yang dikeluarkan. Di antaranya, bangunan fisik dan jalan," kata Dandeni Herdiana.
Kajari Kobar menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, mantan Pj Kades ini masih berstatus saksi.
"Penetapan tersangka dilakukan hari ini. Karena belum ada penasehat hukum, maka penyidikan dihentikan dulu untuk memberi kesempatan pada tersangka mencari penasehat hukum," katanya.
--page
Dia menambahkan, hingga saat ini sudah 13 saksi yang diperiksa terkait kasus tipikor ini.
"Di antara saksi yang diperiksa yaitu Kades yang saat ini masih menjabat serta saksi ahli bangunan yang nantinya akan kita ajukan untuk penghitungan kerugian keuangan negara," kata dia.
Selain itu, lanjut Kajari, barang bukti yang sudah diamankan diantaranya berbagai dokumen terkait kasus tersebut.
"Ke depan kami juga sedang menelusuri apakah ada harta yang diduga berasal dari tindak pidana yang dilakukan tersangka, atau mungkin itikad baik dari tersangka untuk mengembalikan kerugian negara," jelas Kajari.
Saat ditanyakan apakah ada kemungkinan tersangka lainnya, Kajari Kobar mengiyakan.
"Masih kami lakukan pendalaman terkait hal itu. Kalau memang sudah cukup alat bukti lain tidak menutup kemungkinan akan menambah lagi tersangka," kata dia.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan pasal 2 atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 tahun 1999 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-11)









