BORNEONEWS, Kuala Kurun - DPRD Gunung Mas (Gumas) menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan 3 tahun sidang 2021, di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Rabu 21 Juli 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Gumas Akerman Sahidar mengatakan, ada beberapa agenda dalam pelaksanaan rapat paripurna kali ini.
"Agendanya pertama, mendengarkan pidato pengantar Bupati Gumas terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda),” ujar Akerman.
Pidato pengantar Bupati Gumas tersebut diantaranya Raperda Kabupaten Gumas tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020.
Kemudian tentang Raperda Kabupaten Gumas tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Gumas Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
--page
Lalu pidato pengantar Bupati Gumas terhadap Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2022.
Agenda lainnya adalah penyampaian rekomendasi DPRD Kabupaten Gumas terhadap LKPJ Bupati Gumas Tahun Anggaran 2020 dan penyampaian 2 buah Raperda Inisiatif DPRD Kabupaten Gumas tentang Kearifan Lokal dan Bantuan Hukum. (MAGANG/B-5)









