SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Pengamat hukum di Kabupaten Kotawaringin Timur, Bambang Nugroho menegaskan agar Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur bisa segera menyampaikan hasil penyelidikan dugaan korupsi penataan makam yang kini mereka tangani.

Karena saat ini kata Bambang, kasus tersebut tengah menjadi perhatian publik, mengingat proyek itu merupakan fasilitas umum yang dianggap sudah keterlaluan jika dikorupsi.

Selain itu proyek tersebut nilainya tidak sedikit dan mencapai di angka miliaran rupiah, yang digelontorkan dari APBD Kotim 2019.

"Sehingga sangat beralasan publik menunggu hasilnya, dan kami harap penyidik segera menyampaikannya. Apalagi untuk saksi-saksi seperti yang disampaikan pihak Kejari Kotim beberapa waktu lalu sudah mereka periksa semuanya," katanya, Rabu, 21 Juli 2021.

Di sisi lain juga kata Bambang cukup beralasan publik menanti hasil kasus itu lantaran sejak beberapa tahun terakhir ini Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur dinilai tumpul dalam mengungkap kasus korupsi yang bersentuhan dengan pihak pemerintah daerah.

--page

"Ini juga sebagai pembuktian bagi Kejari Kotim, karena selama ini untuk kasus- kasus seperti ini sudah jarang tersentuh, dan dari catatan kami selama ini hanya pada kelas kepala desa saja," ucapnya.

Bambang menegaskan proyek ini memang harus diungkap dari sejak penganggaran hingga proses lelang sampai kepada pelaksanaannya.

"Jika tidak ditemukan ketidakberesan, tinggal diturunkan tim ahli saja untuk mengeceknya, apakah pelaksanaan sudah benar atau belum," tukasnya.

Selain itu yang turut jadi tanda tanya mengapa pekerjaan pagar itu ada yang tidak selesai dan dilaksanakan dengan proses lelang padahal proyek itu dipecah dibeberapa titik.

"Ini tugas penyidik untuk mengungkapkan, saya rasa mereka yang lebih paham dengan aturan lelang proyek hingga pelaksanaannya ini," tandasnya.

--page

Adapun proyek penataan makam ini sendiri dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni 2 kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524.000.000.

Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing 1 kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa dan Kelurahan Basirih Hilir sebesar Rp 615.000.000.

Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347.000.000. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87.000.000.

Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875.000.000.

Kecamatan Kota Besi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300 dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800. (NACO/B-6)