PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menaikan status Covid-19 dari status siaga darurat menjadi tanggap darurat Covid-19.

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kalteng untuk dapat menegakan aturan dalam penanganan dan pengendalian Covid-19.

“Dengan aturan yang jelas serta komitmen yang baik maka kita dapat menegakan peraturan tersebut sehingga penanganannya dapat terlaksana dengan baik," tutur Sugianto saat rakor di Mapolda Kalteng, Rabu, 21 Juli 2021.

"Terkait hal tersebut jika ada hal kurang berkenan silahkan masukan-masukannya dan sampaikan kepada Gubernur terkait penanganan, pengendalian kasus Covid-19," tambahnya.

Selain peningkat status, pemerintah provinsi Kalteng juga mengeluarkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

--page

Hal ini sesuai dengan instruksi Gubernur Kalteng nomor 180.17/109/2021 tanggal 05 Juli 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 Tingkat Desa dan Kelurahan di Wilayah Prov. Kalteng. (HERMAWAN DP/B-6)