BORNEONEWS, Kuala Kurun – DPRD Kabupaten Gunung Mas menyampaikan 2 Raperda inisiatif saat rapat paripurna ke 4 masa persidangan 3 tahun sidang, Rabu 21 Juli 2021.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Gumas Evandi mengatakan, dua raperda inisiatif yang diusulkan merupakan kelanjutan dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2020.
“Raperda pertama adalah tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah. Raperda kedua adalah tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu,” ujarnya.
Maksud dan tujuan dari Raperda tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah diantaranya sebagai pedoman bagi pemerintah daerah, masyarakat, badan hukum, dalam upaya menjalankan dan melestarikan kearifan lokal adat istiadat dan budaya Dayak di Gumas, sekaligus sebagai pengakuan dan perlindungan pemerintah terhadap kearifan lokal di Kabupaten Gumas.
Sedangkan Raperda Bantuan Hukum memiliki maksud dan tujuan untuk menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia, menjamin hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.
--page
Kemudian untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh keadilan, serta menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh warga. (MAGANG/B-6)









