BORNEONEWS, Buntok – Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pendapatan Daerah (UPT-PPD) Barito Selatan, Ferrary H Djala mengatakan, denda pajak kendaraan bermotor dihapuskan 100 persen. Warga pun diminta segera membayar pajak.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Kalteng Nomor 18 tahun 2021 tentang pemberian keringanan atau pembebasan terhadap pokok tunggakan dan denda kendaraan bermotor serta pajak progresif ketiga di wilayah Kalteng.
“Untuk denda pajak dihapuskan 100 persen, artinya tidak ada denda pajak untuk kendaraan bermotor. Oleh sebab itu, kita minta masyarakat atau pemilik kendaraan segera membayar pajak,” kata Ferrary H Djala, Jumat, 21 Juli 2021.
Ia mengatakan, dalam pergub tersebut juga memberikan pembebasan bea balik nama tanpa dipungut biaya.
“Mari cintailah plat KH agar PAD semakin mmeningkat, kareba Bea balik nama ini tidak dipungut biaya,” beber dia.
Dia menambahkan, kemudian juga memberikan keringanan 50 persen bagi pajak tertunggak lebih dari 1 tahun. Contohnya yang tertunggak 3 tahun pokoknya tetap dibayar 100 persen, namun untuk tunggakannya 2 tahun diberi keringanan sebesar 50 persen.
“Artinya jika kendaraan kita tertunggak 3 tahun yang dibayarkan hanya 2 tahun pokoknya saja karena 2 tahun itu dipotong 50 persen,” jelas dia.
--page
Ia membeberkan sampai 21 Juli 2021 berdasarkan Pergub tersebut untuk PKB roda dua telah diberikan keringanan sebanyak 347 unit dengan nominal yang diterima sebesar Rp 18 juta lebih. Kemudian dari roda empat sebanyak 43 unit nominal yang diterima Rp 148,476 juta.
“Total nominal dari PKB roda dua dan empat tersebut sebesar Rp 167,139 juta,” ucap dia.
Sedangkan untuk bea balik nama kendaraan bermotor roda dua 9 unit dan roda 4 8 unit dengan total penerimaan Rp 17.120.000.
“Kami harapkan kepada masyarakat barsel mari manfaatkan Pergub ini untuk membayar pajak dan bea balik nama mumpung diberikan keringanan karena pergub ini berlaku sampai 25 Oktober 2021 mendatang,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-11)









