SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Rancangan peraturan daerah (raperda) Tentang Protokol Kesehatan kini sudah hampir rampung dibahas di DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur. 

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (bapemperda) berjanji akan menyelesaikannya secepat mungkin. Supaya bisa menjadi dasar penindakan terhadap pelanggaran prokes di kabupaten setempat.

“Raperda prokes sudah mulai dibahas dan  saya kira secepatnya akan disahkan di DPRD bersama dengan kepala daerah,” kata Handoyo J Wibowo, Jumat, 23 Juli 2021.

Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur ini menilai  untuk  mendisiplinkan masyarakat memang harus disertai sanksi. Terutama untuk pihak-pihak yang masih menganggap prokes sebagai hal yang sepele.

“Karena budaya hukum kita memang rendah, tetapi kalau sudah ada contoh diberikan sanksi tegas maka  baru sadar dan ikut aturan," tegasnya.

--page

Maka dari itulah mereka menggodok perda ini supaya bisa mendisplinkan warga yang masih terkesan mengabaikan protokol kesehatan.

"Kita harapkan ini bisa sebagai dasar, jika ada payung hukum, melakukan pendisiplinan lebih mudah," tandasnya. (NACO/B-5)