BORNEONEWS, Sampit - Ketua Bapemperda DPRD Kotawaringin Timur, Handoyo J Wibowo menyebutkan pertarungan daerah tentang Protokol Kesehatan ini nantinya akan jadi senjata andalan pemerintah daerah untuk menindak pelanggaran yang dilakukan oleh siapapun.
Menurutnya, selama ini kesulitan penertiban pelanggar protokol kesehatan karena tidak ada perda yang secara spesifik mengatur untuk penanganan pelanggaran prokes tersebut.
“Apalagi kita melihat kondisi Covid-19 di daerah kita semakin memburuk. Bahkan saya melihat kejadian dan korban Covid-19 tahun 2021 lebih mengerikan daripada tahun 2020 lalu," katanya, Jumat, 23 Juli 2021.
Artinya, kata Handoyo, penanganan dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan di masyarakat sejauh ini sangat kurang.
Ketika ditanyakan muatan materi dari raperda prokes itu, Handoyo menyebutkan tentunya mengatur kewajiban dan larangan serta sanksi terhadap pelaksanaan prokes di daerah itu.
--page
Bahkan, kata Politisi Partai Demokrat ini, sanksi dendanya mencapai Rp 5 juta jika mengacu kepada perda tersebut, terhadap siapa saya yang melakukan pelanggaran.
"Sebenarnya ini demi kebaikan kita bersama, jika kita disiplin maka kita bisa memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19 ini," pungkasnya. (NACO/B-7)









