PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - DPRD Palangka Raya melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menggelar rapat membahas usulan Perda Penegakan Disiplin Protokol Kesehatan.

Rapat tersebut digelar secara virtual diikuti Bagian Hukum dan Pemerintahan Setda Kota Palangka Raya bersama SOPD terkait di ruang komisi DPRD, Jumat, 23 Juli 2021.

Rapat ini dipimpin Ketua Bapemperda, Riduanto bersama anggotanya dari berbagai fraksi. Para anggota menghadiri baik secara langsung maupun secara virtual.

Munculnya ide pembahasan diluar dari program legislasi daerah (Prolegda) tersebut berdasarkan usulan pemerintah daerah untuk memperkuat regulasi penanganan pandemi Covid-19.

Usulan ini sebagai dasar bagi pemerintah untuk menentukan kebijakan lebih lanjut dalam pelayanan kesehatan maupun kebijakan yang bersifat pembatasan aktivitas masyarakat.

--page

Pasalnya, aturan yang dipergunakan selama ini mengacu pada Perwali 26 Tahun 2020 tentang Disiplin Prokes dan Perwali 14/2021 tentang PPKM Mikro.

Dalam pembahasannya anggota DPRD menyampaikan beragam pendapat, ada yang sepakat ada juga yang mengkritisi lebih dalam. Rapat ini sementara diskor dan akan dilanjutkan hingga beberapa hari ke depan. (HENDRI/B-7)