PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tersangka HAT kontraktor yang ikut terseret dalam penyimpangan anggaran Dana Desa (DD) mantan camat Katingan Hulu berinisial (H) mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, atas penetapan dirinya sebagai tersangka tindak pidana korupsi oleh Kejati Kalteng, Kamis, 22 Juli 2021 

Hal tersebut diungkapkan langsung Kuasa Hukum HAT, Parlin Hutabarat bahwa pihaknya telah mengajukan permohonan praperadilan kemarin, merupakan respon dari kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka. Itu karena ada fakta-fakta yang perlu diperdebatkan dengan kewenangan penyidik.

"Kami sudah mengajukan permohonan praperadilan kemaren, Karena ada beberapa hal yang terkait dengan penetapan tersangka perlu dilihat kembali," katanya Jumat, 24 Juli 2021 

Parlin menerangkan, pihaknya akan menguji hasil penyidikan yang menyatakan ada kerugian negara Rp 2 miliar lebih yang dibebankan kepada kliennya. Dia juga pertanyakan kerugian negara tersebut didapat dari mana, karena ia tidak menemukan ada hasil audit dari BPKP atau BPK.

Pihak Kuasa Hukum HAT meyakini yang bisa menilai atas kerugian negara adalah BPK dan BPKP bukan inspektorat. Sementara pihak penyidik menyatakan kerugian negara Rp 2 miliar yang dibebankan kepada HAT berdasarkan audit inspektorat kabupaten Katingan.

Menurutnya, anggaran dana untuk pembuatan badan jalan sepanjang 43 Kilometer yang melintasi 11 desa di kecamatan Katingan Hulu sebesar Rp 4,2 miliar. 

Setelah pekerjaan usai, yang dibayarkan 11 Kades kepada HAT selaku pemenggang SPK sebesar Rp 2 miliar. Sisa Rp 2 miliar tersebut sampai saat ini belum terbayarkan dan hal tersebut yang sedang digugat perdata oleh HAT di PN Kasongan.

"Kejati menyatakan pembayaran yang diterima oleh klien kami adalah kerugian negara. Sementara di satu sisi, kita yang rugi, maka kita ada gugatan perdata yang sedang bergulir di PN Kasongan," ungkapnya

Parlin menyatakan kejanggalan yang dituding penyidik kepada kliennya, bahwa pekerjaan yang dilaksanakan HAT tidak masuk RAPBDes di 11 desa pembuatan jembatan dan badan jalan sepanjang 43 Kilometer.

"Klien kami tidak memiliki kekuasaan menggunakan anggaran dana desa. Karena ia adalah penerima pekerjaan tidak ada tanggung jawab hukum HAT untuk mempertanggung jawabkan nya, karena HAT kerja sesuai SPK," jelasnya panjang lebar.(APRIANDO/B-7)