PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Kadislutkan) Provinsi Kalteng H Darliansjah mengukuhkan Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas) Kota Palangka Raya.

“Pokmaswas diharapkan dapat membangun kinerja pengawasan dengan berkoordinasi bersama unsur aparat desa dan instansi terkait lainnya,” tutur Darliansjah.

Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan membuat Peraturan Desa yang memuat tentang larangan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan yang tidak sesuai dengan peraturan dijadikan sebagai payung hukum dalam pengawasan.

Ia juga menyampaikan bahwa Pokmaswas adalah mitra dan ujung tombak pemerintah dalam membantu pengawasan pemanfaatan sumber daya kelautan dan perikanan.

Dalam pengawasan ini yang utama adalah pencegahan yang dapat dilakukan dengan sosialisasi, pemasangan spanduk atau baliho larangan tentang penangkapan ikan yang dilarang, budidaya ikan, cara pengolahan dan pemasaran hasil perikanan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

--page

Ia ingin dengan dikukuhkannya Pokmaswas, mereka akan mampu turut serta berperan aktif dalam kegiatan pengawasan dan pengendalian demi terjaganya potensi sumber daya kelautan dan perikanan Kalteng. (HERMAWAN DP/B-7)