PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Tiga pekerja di PT MPP, perusahaan pengolahan pasir kuarsa di Kabupaten Kapuas yang mengalami kecelakan diduga ilegal. Hal itu mendapat sorotan dari praktisi hukum di Palangka Raya, Antonius.

Pria yang berprofesi sebagai pengacara itu mengatakan, jika pekerja asing yang bekerja di Indonesia ini harus berkoordinasi dengan imigrasi dan mengikuti peraturan.

"Apabila ada TKA yang masuk ke indonesia tanpa terpantau, maka pihak imigrasi harus bertindak cepat dan melakukan tindakan tegas," kata Antonius, Jumat, 23 Juli 2021

Dia mengungkapkan, pemerintah daerah juga harus menindak tegas perusahaan  tidak bekerja sama dengan imigrasi.A gar tidak ada TKA ilegal masuk Kalteng.

Ia juga mengharapkan, kejadian seperti ini tidak terulang kembali sehingga menjadi suatu pelajaran agar tidak adanya TKA ilegal.

Antonius menyarankan agar kejadian yang sama tidak terulang kembali agar pemerintah daerah mulai mendata dari awal kembali perusahaan maupun TKA di Kalteng.

--page

"Saya sarankan agar setiap perusahaan dan TKA dapat didata kembali agar tidak adanya yang ilegal," pungkasnya. (APRIANDO/B-11)