KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas menyosialisasikam Surat Edaran (SE) Gubernur Kalteng dan SE Bupati Kapuas tentang Penundaan Pembelajaran Tatap Muka (PTM), bertempat di Aula kemenag setempat.

Kegiatan itu diikuti para kepala madrasah negeri dan pimpinan pondok pesantren, yang bertujuan untuk memberikan penjelasan dan arahan kejelasan kepada madrasah maupun pondok pesantren perihal pembelajaran tatap muka.

Kepala Kemenag Kapuas, Hamidhan didampingi Kasi Pendidikan Madrasah Sajarwan dan Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Marino menyampaikan agar Madrasah dan Pondok Pesantren sedikit bersabar dalam melaksanakan pembelajaran tatap muka.

Lebih Jelas Hamidhan mengatakan berdasarkan Surat Edaran Gubernur dan Bupati Kapuas tentang Penundaan Pelaksanaan PTM  maka untuk sementara pembelajaran tatap muka ditiadakan dan digunakan pembelajaran secara daring.

“Bentuk dukungan kita kepada Pemerintah dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di wilayah Kabupaten Kapuas maka alangkah baiknya ikuti surat edaran tersebut sampai dengan ditetapkannya kondisi aman untuk melakukan PTM," kata Hamidhan, Sabtu 24 Juli 2021.

--page

Sementara, Sajarwan menyampaikan sangat setuju dengan Kepala Kantor Kemenag Kapuas untuk sementara pembelajaran dilakukan dengan daring dulu sampai kondisi benar-benar aman dari Covid-19 dan dibolehkanya PTM baik dari Surat Gubernur, Bupati Kapuas, dan Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas.

Lalu, Kasi Pondok Pesantren, Marino juga mengajak pimpinan pondok pesantren agar bersabar dahulu dan mengikuti surat edaran yang ada sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut serta menghimbau agar sama-sama berdoa untuk kepulihan Indonesia dari Covid-19, lebih khusus Kabuapten Kapuas

"Sehingga madrasah dan pondok pesantren bisa melaksanakan pembelajaran dan orangtua, anak didik, guru dan kita semua sebagai pendidik merasa tenang dalam memberikan pendidikan," ucapnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)