SUKAMARA –

BORNEONEWS, Sukamara - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukamara akan membuat raperda terkait protokol kesehatan dalam upaya pendisiplinan masyarakat agar kasus covid-19 bisa ditekan.

Raperda tersebut nantinya juga akan mengatur sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Terkait itu, Bupati Sukamara, Windu Subagio meminta Bagian Hukum Setda setempat untuk segera menyusun draf raperda tersebut. 

"Koordinasikan dengan sekretariat dewan sehingga nantinya bisa diajukan dan dibahas bersama legislatif," kata Windu Subagio, Minggu, 25 Juli 2021.

Dia berharap, dengan adanya perda tersebut, maka kepatuhan masyarakat dalam menerapkan protokol kesehatan semakin meningkat.

"Mudah-mudahan berbagai upaya yang kita lakukan dalam memutus mata rantai penularan covid-19 ini bisa membuahkan hasil, sehingga kasus didaerah kita bisa berkurang," harapnya.

Windu menuturkan, untuk mencegah penyebaran cobid-19 semakin luas, maka semua pihak harus merubah perilaku dan kebiasaan hidup dengan senantiasa menerapkan prokes.

--page

"Saya berharap agar semua bisa bergerak bersama dalam upaya mencegah. Apalagi sekarang daerah kita sedang tinggi-tingginya kasus covid-19 ini." pinta Windu Subagio. (NORHASANAH/B-11)