BORNEONEWS, Palangka Raya - Calon Jemaah Haji (CJH) diperbolehkan untuk menarik kembali uang pelunasan biaya haji dan tetap di prioritaskan untuk keberangkatan 2022.
"Jemaah haji yang telah menarik pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH), tetap bisa berangkat haji tahun berikutnya," kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kementerian Agama Kalteng, Kusnan F.
Namun Kusnan memberi catatan uang yang boleh diambil hanya uang pelunasan tidak sampai mengambil seluruh biaya haji.
"Jika diambil keseluruhan nomor porsinya otomatis juga akan hangus. Jadi harus ngulang lagi dengan antrian belakang jika ingin mendaftar haji," tuturnya.
Kusnan menjelaskan total BPIH mencapai Rp38 juta, dimana jemaah haji diwajibkan menyetor tabungan awal senilai Rp25 juta untuk mendapatkan kursi sebagai calon jemaah haji.
--page
Kemudian, sebelum tanggal keberangkatan barulah jemaah diwajibkan membayar pelunasan BPIH senilai Rp13 juta agar bisa berangkat menunaikan ibadah haji.
Dana inilah yang boleh ditarik, tapi nanti juga harus dilunasi lagi sebelum keberangkatan ibadah. (HERMAWAN DP/B-6)








