BORNEONEWS, Palangka Raya - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan calon jemaah haji yang ingin menarik uang pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tidak akan dikenakan potongan.
"Penarikan atau pengembalian pelunasan BPIH tidak mendapatkan potongan apapun," kata Kepala Seksi Pendaftaran dan Dokumen Haji Reguler Kementerian Agama Kalteng, Kusnan F.
Kusnan menyampaikan dana tersebut akan langsung ditranfer oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Pusat ke rekening jemaah haji.
Uang tersebut akan dikirimkan setelah yang bersangkutan melengkapi surat dan persyaratan yang ditentukan untuk penarikan uang pelunasan BPIH.
"Kami di Kemenang hanya menerima tembusan bahwa jemaah tersebut telah melakukan penarikan BPIH," katanya.
--page
Sejauh ini sudah ada delapan calon jemaah haji yang melakukan penarikan dana pelunasan BPIH di Kalteng. "Perlakuan ini kami berlakukan sama, baik jemaah haji reguler ataupun jemaah haji plus," tandasnya. (HERMAWAN DP/B-6)









