SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Peraturan daerah (Perda) penegakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 di Kabupaten Kotawaringin Timur dalam pekan ini akan selesai di DPRD Kotim). 

"Perda protokol kesehatan Covid-19 minggu ini Insyaallah selesai. Terimakasih pihak DPRD Kotim, yang telah menyelesaikan perda tersebut," ujar Bupati Kotim, Halikinnor, Senin 26 Juli 2021. 

Dalam Perda ini berisi sanksi bagi pelanggar prokes, baik administrasi ataupun lainnya, sehingga dia berharap agar nantinya jika sudah terbit nantinya, tidak ada warga yang terjaring. Dengan artian semua mentaati prokes. 

"Saya harap sanksi tersebut tidak didapat masyarakat, karena masyarakat telah melaksanakan disiplin masyarakat," katanya.

Di berterima kasih kepada DPRD. Jika nantinya sudah diterbitkan, maka akan dilakukan sosialisasi kepada masyarakat, sehingga dapat diketahui menjadi perhatian bersama. 

--page

"Perda ini bukan untuk mengancam masyarakat, dan mencari untung dari denda, namun upaya meningkatkan disiplin masyarakat, sehingga bisa berikhtiar bisa bebas dari Covid-19," terangnya. (MUHAMMAD HAMIM/B-6)