SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kotawaringin Timur, Dadang H Syamsu menegaskan agar dalam rancangan peraturan daerah (Raperda) protokol kesehatan bisa memuat kewajiban pemerintah daerah.

Menurutnya, kewajiban itu memang harus termuat menjadi kewajiban pemerintah daerah di raperda  protokol kesehatan yang masih bergulir di Bapemperda DPRD  Kotim itu.

"Tidak kalah penting menuntut kewajiban pemerintah untuk mereka yang menjalani isolasi mandiri tersebut,” katanya, Senin, 26 Juli 2021.

Di antara hal itu sudah termuat dalam raperda yang sedang dibahas diantaranya adalah Pasal 22 huruf F, penyediaan sarana tempat isolasi mandiri/karantina mandiri dan pemberian pelayanan kesehatan bagi pasien yang terkena Covid-19.

"Sehingga saat mereka isolasi mandiri harus ada petugas yang datang mengecek kondisi kesehatan mereka," tukasnya.

--page

Termasuk kata dia soal logistik, itu juga harus termuat, karena jika itu tidak dilakukan maka masyarakat tidak akan disiplin dalam melakukan isoman tersebut.

"Mereka akan keluyuran bahkan tetap harus bekerja jika kebutuhan hidup mereka tidak terpenuhi," tandasnya. (NACO/B-5)