PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Terdakwa Romario (27) hanya bisa pasrah saat menjalani Sidang perdana di pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Senin 26 Juli 2021. 

Ia mengakui perbuatannya salah karena telah menggadaikan motor milik keluarganya, untuk bermain judi online dan memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

"Iya saya gadaikan motornya untuk teman, uangnya saya gunakan Rp. 500 ribu untuk judi online dan sisanya untuk kebutuhan sehari-hari," katanya saat ditanya oleh JPU.

Terdakwa Romario pada awalnya  mendatangi korban Ririn bermaksud meminjam sepeda motor. Karena masih ada hubungan keluarga, motor tersebut dipinjamkan kepada terdakwa.

Namun, terdakwa menggadaikan motor yang dipinjamnya tersebut kepada temannya senilai Rp 2 juta. Uang hasil dari penggadaian tersebut terdakwa gunakan modal judi online dan sisanya digunakan untuk makan sehari-hari.

--page

Terdakwa berjanji kepada korban akan melunasinya dan mengambil kembali motor tersebut. Namun janji tersebut tidak dipenuhinya sampai ia dilaporkan ke pihak kepolisian. 

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp 5 juta. Terdakwa dibidik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHPidana. (APRIANDO/B-5)