BORNEONEWS, Puruk Cahu - Kepala Kejaksaan Negeri (Mura), Suyanto menyatakan pihaknya ditahun 2021 ini sudah berhasil menyelamatkan kerugian negara senilai Rp 667.105.417.
Hal itu dikatakan Suyanto saat syukuran dalam rangka hari Bhakti Adhyaksa ke-61 di aula kantor Kejari Mura, beberapa waktu lalu.
Dalam menjelaskan hasil kegiatan pihaknya ditahun 2021, Suyanto mengatakan anggaran yang diselamatkan senilai Rp 667 juta lebih itu sudah disetorkan atau dikembalikan ke rekening pemerintah daerah.
“Yang sudah dikembalikan dengan nilai Rp 667 juta itu merupakan kegiatan dari bidang intel dan pidana umum (Pidum),” ujar Suyanto.
Sedangkan untuk bidang perdata dan tata usaha negara (Datun), Suyanto menjelaskan pihaknya telah melakukan penyelematan aset pemerintah daerah berupa 7 buah sepeda motor yang dikuasai oleh yang tidak berhak.
Tidak hanya itu, Suyanto juga mengatakan pihaknya mendorong pemerintah daerah sampai ke pemerintah desa untuk bisa menyalurkan bantuan bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.
--page
“Karena yang saya dengar sampai terhambatnya program bantuan, misalnya bantuan langsung tunai (BLT) karena takut dikriminaliasasi. Saya tegaskanya pihak kejaksaan tidak akan melakukan hal tersebut,” jelasnya lagi. (Trs)









