BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Kapuas di Palingkau gencar melakukan penerangan hukum lewat program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya mencegah terjadinya kenakalan remaja.
Seperti yang dilaksanakan pada Senin, 26 Juli 2021. Mereka menyampaikan penerangan hukum di SMAN 1 Dadahup. Kegiatan itu hanya diikuti beberapa siswa kelas XII saja dengan menerapkan prokes ketat, karena masih pandemi Covid-19. Kegiatan tersebut juga masih dalam rangkaian kegiatan peringatan Hari Bhakti Adhyaksa yang ke-61.
Kepala Cabjari Palingkau, Amir Giri mengatakan, kegiatan JMS ini rutin dan wajib dilaksanakan oleh jajaran Kejaksaan RI di seluruh Indonesia. Tujuannya, supaya dapat memberikan penyuluhan hukum kepada orang yang belum tahu tentang hukum.
"Khususnya kepada generasi muda supaya mengetahui hukum dan mengenali hukum serta bisa menjauhi hukuman, hingga kenakalan remaja," kata Amir Giri seusai kegiatan.
Lebih lanjut, dalam penyuluhan tersebut juga disampaikan terkait dengab pengenalan profil sub bidang Cabang Kejaksaan Negeri Kapuas di Palingkau, serta kewenangannya.
--page
"Terutamanya adalah mencegah kenakalan remaja dari bahaya narkotika, dan sejenisnya dalam mewujudkan remaja yang taat hukum," harapnya.
Dalam kesempatan itu, juga disosialisasikan Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada siswa sekolah.
"Kami juga berterima kasih kepada pihak sekolah dan jajaran para guru di SMAN 1 Dadahup karena telah menyediakan tempat, perlengkapan, serta waktu kepada kami," pungkasnya. (DODI RIZKIANSYAH/B-7)









