BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota DPRD Kota Palangka Raya, HM Khemal Nasery mengatakan, Pemko Palangka Raya tidak perlu sampai mengeluarkan aturan baru tentang PPKM yang kini tengah di perpanjang hingga awal bulan Agustus 2021.
Menurut legislator dari Partai Golkar Kota Palangka Raya ini, penerapan PPKM tersebut, hanya lebih diperuntukan bagi wilayah Jawa dan Bali. Oleh sebab itu, tidak perlu ada aturan baru lagi yang harus diterbitkan.
"Semuanya sudah jelas sebagaimana Irmendagri Nomor 15 Tahun 2021, prioritas hanya Jawa dan Bali saja. Jadi, Kota Palangka Raya tidak perlu mengeluarkan aturan baru," katanya, Senin, 26 Juli 2021.
Dia menegaskan, ada baiknya jika Pemko Palangka Raya mencarikan solusi lain yang lebih humanis dan tidak memberatkan masyarakat dalam menerapkan PPKM di kota ini.
Selain itu, dia menyarankan Pemko lebih fokus terhadap percepatan pelaksanaan vaksinasi yang saat ini sudah berjalan. Terlebih lagi prosesnya sudah memasuki tahap ketiga dimana vaksin peruntukan bagi kalangan pelajar usia 12-18 tahun.
--page
"Saya sarankan pemko memfokuskan kepercepatan vaksinasi seraya mencari solusi pencegahan penyebaran Covid-19. Karena, vaksinasi ini merupakan program dari pemerintah pusat," ujarnya. (DONNY D/B-7)









