BORNEONEWS, Muara Teweh – Rancangan Peraturan daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2020 telah disetujui. Dengan demikian, telah dilalui satu tahapan penting pemerintahan yakni melaksanakan kewajiban pemerintah daerah dalam menyampaikan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
“Kami menyadari bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang telah disampaikan masih belum sempurna sebagaimana yang diharapkan oleh fraksi-fraksi pendukung dewan,” terang Nadalsyah, Senin, 26 Juli 2021.
Namun demikian, kata dia, upaya maksimal telah dilakukan untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Sehubungan dengan pendapat akhir dari fraksi-fraksi pendukung dewan yang memuat catatan-catatan, baik berupa koreksi maupun masukan dan saran, sangat kami hargai. Juga akan menjadi catatan penting bagi kami dalam upaya perbaikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di masa mendatang,” kata Nadalsyah.
Kiranya, lanjut orang nomor satu di Barito Utara itu, pertanggungjawaban tersebut dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dalam pelaksanaan APBD Kabupaten Barito Utara tahun anggaran 2020, sebagai perwujudan dari kebijaksanaan pemerintah daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
--page
“Apapun wujud dan hasilnya tidak lain adalah merupakan realisasi pelaksanaan tugas dari seluruh jajaran pemerintah di daerah ini, yang didukung oleh segenap komponen masyarakat,” terangnya. (RAMADHANI/B-7)









