PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Jasa Raharja Cabang Kalimantan Tengah memastikan tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas meskipun di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

“Dengan diberlakukan PPKM, sebagai perusahaan milik negara penjamin korban kecelakaan lalu lintas, kantor Jasa Raharja Kalimantan Tengah tetap akan melayani. Namun juga tetap mematuhi ketentuan seperti protokol kesehatan (Prokes) yang berlaku,” kata M Iqbal Hasanuddin, Senin, 26 Juli 2021.

Pihaknya mendukung atas penerapan PPKM yang diperketat di wilayah Kota Palangka Raya. Salah satu bentuk dukungannya adalah merubah jadwal pelayanan di kantor cabang. Yakni buka pada pukul 07.30 WIB  sampai dengan 13.00 WIB.

Meski demikian, Iqbal memastikan pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu. “Kami tetap siaga untuk melakukan jemput bola kepada seluruh korban kecelakaan yang menjadi jaminan Jasa Raharja. Kami juga tetap berkoordinasi dengan rumah sakit maupun instansi mitra kerja yang terkait,” ungkapnya.

Di sisi lain, Iqbal menyampaikan bahwa di masa pandemi Covid-19, tetap mengedepankan protokol kesehatan sebagai upaya menekan penularan Covid-19.

--page

Iqbal menambahkan, untuk pelayanan surat jaminan, pihaknya telah bekerja sama dengan 23 rumah sakit yang ada di Kalteng.  Dengan langkah itu, korban kecelakaan lalu lintas dapat terlayani dengan baik karena layanan Jasa Raharja telah terintegrasi dengan kepolisian dan rumah sakit.

Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat dalam kepengurusan asuransi, pihaknya juga membuka hotline WhatsApp dan telepon di 0823-5700-7700. (BUDI/B-7)