BORNRONEWS, Palangka Raya - Saupi Yanto alias Upi dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun penjara atas kasus pencurian 1 unit TV LG.
Vonis yang dijatuhi majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya yang diketuai Dony Hardiyanto sebagaimana tuntutan penuntut umum pada sidang sebelumnya.
"Perbuatan terdakwa ini sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat 1 ke 3 KUHP," tutur hakim dalam putusannya, Selasa 27 Juli 2021.
Dony mengatakan terdakwa dianggap bersalah setelah melakukan pencurian satu unit TV LED merk LG 29 Inchi milik Mustafa Alias Tafa.
Terdakwa melakukan aksinya, Jumat 30 April 2021 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Mendawai VII, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya.
--page
Akibat perbuatan terdakwa ini Mustafa Alias Tafa mengalami kerugian lebih sebesar Rp 3.000.000. (NOPRI/B-6)









