BORNEONEWS, Sampit - Pangki Suwito pembawa 3 buah senjata tajam akhirnya dijatuhi vonis selama 11 bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Sampit, Selasa, 27 Juli 2021.
Sementara itu sidang lalu jaksa menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara. Atas vonis ini terdakwa maupun penuntut umum menyatakan menerima.
"Saya menerima yang mulia," ucap residivis kambuhan ini. Dalam kasus ini perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Senjata tajam yang jadi barang bukti dalam kasus residivis kambuhan ini dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa oleh majelis hakim dinyatakan bersalah saat melakukan pengancaman kepada pamannya, saat itu terdakwa membawa 3 buah sajam, di mana 2 buah jenis golok dan 1 jenis badik penusuk.
--page
Badik disimpan dalam tas sementara itu golok digantung di pinggangnya. Karena meresahkan terdakwa diamankan oleh anggota Pospol Pelantaran.
Saat sidang, terdakwa menyebut membawa Sajam itu untuk jaga diri serta menakut-nakuti pamannya yang ngomel dengan keponakannya itu.
Warga Desa Patai, Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur itu diamankan, Selasa, 23 Februari 2021 pukul 16.00 Wib di Jalan Poros Pelantaran- Parenggean, Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur. (NACO/B-6)









