PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Palangka Raya menggandeng Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam rangka pembentukan peta Zona Nilai Tanah (ZNT).

"Melalui kerja sama ini kami harapkan dapat memperoleh peta ZNT yang telah dimuktahirkan bersamaan nilai pasar dan NJOP," kata Kepala BPPRD, Aratuni D Djaban, Selasa 27 Juli 2021.

Aratuni mengatakan peta ZNT diperlukan untuk menggambarkan nilai tanah yang relatif sama. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 aturan mengenai penarikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB yang dilaksanakan oleh Pemda.

"Maka dari itu perlu dianalisis penilaian tanah untuk membentuk peta ZNT yang dapat digunakan sebagai acuan penarikan pajak daerah sehingga dapat meningkatkan PAD," ungkapnya.

Dalam penelitiannya nanti maka dibentuk peta ZNT berdasarkan nilai tanah dengan penilaian massal menggunakan pendekatan data harga pasar yang menggunakan metode massal dan dibandingkan dengan nilai tanah berdasarkan NJOP.

--page

Data harga tanah yang dihitung tersebut adalah data harga pasar tanah dengan nilai banguan yang sudah dikeluarkan dan penyesuaian sesuai karakteristik kondisi sosial ekonomi daerah.

"Selama ini BPHTB merupakan salah satu potensi pajak yang cukup besar namun belum terserap optimal, sehingga kita perlu inovasi," pungkasnya. (HENDRI/B-6)