BORNEONEWS Palangka Raya - Suriansyah hanya bisa tertunduk lesu, Sopir travel tersebut diadili di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, lantaran membawa senjata tajam jenis badik. Selasa, 27 Juli 2021.
Terdakwa mengakui perbuatannya salah di depan majelis hakim dan mengatakan membawa senjata hanya untuk jaga diri.
"Sajam tersebut adalah badik, senjata yang dibeli di pasar untuk jaga diri, karena saya sopir sering melalui daerah rawan," katanya saat ditanya Majelis hakim.
Sebelumnya, terdakwa Suriansyah ditangkap oleh pihak kepolisian pada hari Kamis 29 April 2021. Saat itu, terdakwa berangkat dari Pujon, Kabupaten Kapuas menuju Kota Palangka Raya, menggunakan mobil dengan membawa empat orang penumpang.
Terdakwa diberhentikan oleh polantas di bawah Jembatan Kahayan. Setelah dilakukan pengecekan STNK mobil yang dikendarai terdakwa sudah mati. Terdakwa diminta untuk ke Polsek Pahandut.
--page
Saat berada di Halaman depan Polsek Pahandut, dilakukan penggeledahan ditemukan satu bilah senjata tajam jenis badik yang panjangnya sekitar 27 cm yang disimpan di dalam tas.
Terdakwa dibidik sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No.12 Tahun 1951. (APRIANDO/B-5)









