BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Seruyan, menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Inisiatif.
Sosialisasi dilaksanakan di Rantau Pulut, Kecamatan Seruyan Tengah, Selasa, 27 Juli 2021. Adapun Raperda inisiatif yang dilakukan uji publik yakni Raperda Tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP).
Selain itu, turut dilakukan sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Anggota DPRD Seruyan Bejo Rianto menyampaikan, dengan adanya perda terkait Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, maka diharapkan dalam pelaksanaanya akan memiliki payung hukum.
“Adanya perda ini nantinya, segala bantuan sosial dalam bentuk CSR perusahaan, memiliki payung hukum yang jelas, serta diharapkan tepat sasaran dan tepat manfaat,“ urainya.
--page
Kemudian terkait sosialisasi Nomor 6 tahun 2021 tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), diharapkan semua pihak mengetahui, bahwa saat ini telah ada peraturan daerah yang mengatur terkait mekanisme serta tugas pokok dan fungsi BPD. (FAHRUL/B-5)









