KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Sebanyak 49 orang Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 9 desa di wilayah Kecamatan Kapuas Barat telah resmi dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Kapuas, Ben Brahim S Bahat.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kapuas, Yanmarto menyampaikan anggota yang sudah dilantik berjumlah 49 orang, terdiri dari 38 Laki-laki dan 11 perempuan yang terbagi dalam 9 desa.

"Yaitu Anggota BPD Desa Saka Mangkahai, Desa Anjir Kalampan, Desa Pantai, Desa Sri Kayu, Desa Sei Dusun, Desa Saka Tamiang, Desa Penda Katapi, Desa Basuta Raya dan Desa Teluk Hiri Kecamatan Kapuas Barat periode 2021-2027," kata Yanmarto, Selasa, 27 Juli 2021.

Adapun pelantikan itu dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan perundang undangan serta mewujudkan tata kelola Pemerintahan Desa yang baik dan bertanggung jawab.

Sementara itu, Bupati Kapuas Ben Brahim meminta kepada para Anggota BPD yang baru dilantik, untuk selalu bermusyawarah bersama Kepala Desa dan jajaran Pemerintah Desa dalam menentukan kebijakan-kebijakan yang sifatnya mensejahterakan masyarakat.

--page

"Agar jajaran Pemerintah Desa selalu mengutamakan kepentingan masyarakat dalam memberikan pelayanan, sebab selaku pelayan masyarakat, kita harus mengayomi dan berjuang serta tingkatkan terus kapasitas pribadi dan kelembagaan Pemerintah Desa, agar mampu melayani dan memenuhi kepentingan masyarakat," ucapnya.

Lebih lanjut, dia juga mengingatkan masyarakat untuk selalu disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan dan meminta kepada pihak pemerintah ditingkat kecamatan untuk memaksimalkan program vaksinasi bagi para orangtua/lansia. (DODI RIZKIANSYAH/B-5)