BORNEONEWS, Kuala Pembuang – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kuala Pembuang menjalin kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan untuk melakukan penagihan terhadap tunggakan pelanggan.
Pj Direktur PDAM Kuala Pembuang, Ilyas mengatakan kerjasama dengan Kejaksaan Negeri Seruyan ini, telah berjalan selama dua tahun terakhir ini.
“Dari kerjasama ini, telah banyak membantu dalam hal melakukan mediasi terhadap tunggakan dan pelanggan yang sebelumnya menungguk telah banyak menyelesaikan kewajibannya,“ kata Ilyas, Selasa, 27 Juli 2021.
Di jelaskan Ilyas, pelanggan yang sudah menunggak pembayaran diatas 3 bulan, maka di lakukan upaya pemanggilan oleh Kejaksaan Negeri Seruyan, untuk diminta menyelesaikan kewajibannya.
“Kami sangat bersyukur dengan adanya kersama ini, sangat membantu PDAM Kuala Pembuang, dalam mengatasi tunggakan pelanggan,“ imbuhnya.
--page
Selain itu, saat ini kesadaran para pelanggan PDAM Kuala Pembuang, dalam memenuhi kewajiban nya sudah semakin membaik. (FAHRUL/B-5)









