BORNEONEWS, Kuala Kurun – Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas) memberi sejumlah catatan dan masukan, terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban APBD 2020 dan Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2020.
Catatan dan masukan tersebut disampaikan oleh Juru bicara Banggar DPRD Kabupaten Gumas Binartha, saat rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2021, di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Selasa 27 Juli 2021.
“Pertama, hasil audit BPK-RI terhadap Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Gumas tahun 2020 mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ujarnya.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2020 dapat diterima dan diharapkan kepada pemerintah daerah agar ke depan bisa lebih baik mengelola anggaran, sesuai aturan yang berlaku.
Pendapatan tahu 2022 diproyeksikan sebesar Rp1.053.041.174.580,00 bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah. Proyeksi PAD untuk tahun 2022 mengalami peningkatan dari tahun 2021, sebesar Rp70 miliar.
--page
Pemerintah Kabupaten Gumas hendaknya menguatkan perangkat daerah yang berkaitan langsung dengan konsep dasar pembangunan sesuai Visi dan Misi Kepala Daerah, melalui program Smart Human Resources, Smart Agro dan Smart Tourism, dengan dukungan anggaran dan fokus terhadap visi dan misi yang telah ditetapkan.
Sumber-sumber PAD Kabupaten Gumas perlu digali dan ditingkatkan dari sektor lainnya, dan kepada perangkat daerah yang menanganinya untuk bekerja lebih intens, sehingga PAD tidak bertumpu dari BPHTB saja.
“Pemda segera menyusun Raperda mengenai APBD murni 2022 berdasarkan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, agar dapat dibahas bersama pada Rapat Pembahasan Rencana Kerja Anggaran (RKA) selanjutnya,” tukasnya. (MAGANG/B-5)









