KUALA KURUN –

BORNEONEWS, Kuala Kurun – Juru bicara Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Iceu Purnamasari menyampaikan bahwa selama pembahasan 2 buah rancangan peraturan daerah (raperda) inisiatif dewan, pihaknya menerima banyak masukan, saran dan catatan.

“Itu nantinya dapat menjadi bahan untuk perbaikan dan penyempurnaan daripada isi terhadap raperda tersebut,” ujar Iceu saat rapat paripurna ke-7 masa persidangan III tahun sidang 2021, di ruang sidang paripurna DPRD setempat, Selasa 27 Juli 2021.

Raperda inisiatif DPRD Gumas yang dimaksud yakni tentang Kearifan Lokal dan Kebudayaan Daerah dan tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu.

Pembahasan dilaksanakan pada Senin 26 Juli 2021 lalu, dengan melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat, Dewan Adat Dayak Kabupaten Gumas beserta beberapa Damang dan Mantir Adat, juga dari perwakilan Pihak advokat turut hadir pembahasan bersama-sama dengan pihak Eksekutif.

Dia menyampaikan penghargaan dan terima kasih atas sumbangan pikiran dari pihak Eksekutif dan para Undangan melalui penjelasan-penjelasan dan tukar pendapat pada saat rapat pembahasan.

--page

“Itu merupakan masukan yang berharga untuk memperluas wawasan dan penyempurnaan sehingga menuju hasil sebagaimana yang diharapkan bersama,” tukasnya. (MAGANG/B-7)