BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Emergency Response Palangka Raya (ERP).
Kerja sama keduanya ini dalam untuk mencegah dan menangani serta menanggulangi bencana di wilayah setempat. MoU tersebut berlaku hingga 2024 mendatang.
“ERP ini nantinya akan berperan sebagai salah satu bagian respon cepat dalam pencegahan tanggap darurat rehabilitasi dan konstruksi bencana yang merupakan tupoksi dari BPBD," kata Kepala BPBD Palangka Raya, Emi Abriyani.
Kerja sama tersebut terjalin dalam rangkaian pembentukan Kelurahan Tangguh Bencana (Kaltana) di Kelurahan Sabaru, Selasa, 27 Juli 2021.
Emi mengatakan, pencegahan dan pengurangan resiko bencana ini dilakukan mulai tingkat teritorial terkecil yaitu kelurahan. Setiap kelurahan memiliki resiko atau spek yang berbeda dengan potensi bencana alam yang terjadi.
--page
"Sehingga kelurahan yang memiliki potensi bencana alam diperlukan pembentukan Kaltana, agar pihak kelurahan beserta masyarakatnya tidak panik dan bingung ketika terjadi bencana alam," pungkasnya. (HENDRI/B-7)









