PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Hana Fristila hanya bisa pasrah dan tertunduk lesu. Perempuan berusia 23 tahun ini dituntut kurungan penjara selama 2 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akibat menguras isi ATM ratusan juta.

"Meminta majelis hakim menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah dan menjatuhkan kurungan penjara selama dua tahun," kata JPU saat membacakan tuntutannya.

Hana hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya tersebut. "Saya akui bersalah, saya mohon keringanan majelis, saya ingin melanjutkan sekolah (mahasiswi) lagi dan menjadi orang baik," kata terdakwa saat persidangan berlangsung.

Sebelumnya, Hana terjerat kasus pencurian buku tabungan dan kartu ATM, serta menguras uang dalam rekening RP 121 juta.

Kartu ATM tersebut merupakan milik orang tempatnya hidup dan tinggal sementara untuk menempuh pendidikan di Kota Palangka Raya.

--page

Terdakwa menggunakan uang yang ada di dalam ATM untuk membeli barang- barang mewah, berupa HP iPhone dan jam tangan merek Alexander, tas bermerek, serta digunakan untuk liburan. (APRIANDO/B-7)