BORNEONEWS, Sampit - Hasil gelar perkara kasus dugaan korupsi penataan makam yang tengah dibidik Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur belum juga keluar.
Sebelumnya, gelar perkara akan dilakukan untuk menentukan dalam kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan atau sebaliknya.
Terkait itu, Kepala Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur melalui Kasi Pidana Khusus Jhon Key saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan.
Berdasarkan pantauan media, sejak sepekan terakhir ini belum ada saksi yang dipanggil kejaksaan.
Hal itupun turut dibenarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek tersebut, Ardawati saat dikonfirmasi, Selasa, 27 Juli 2021.
"Tidak ada pemanggilan," ucapnya singkat, melalui sambungan WhatsApp.
Bahkan saat ditanya secara detail terkait pemanggilannya tersebut, Ardawati tidak menanggapi.
--page
Adapun proyek penataan makam ini sendiri dilaksanakan di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yakni 2 kegiatan di Desa Bagendang Hilir, 1 kegiatan di Bagendang Permai dengan total anggaran Rp 524.000.000
Kemudian, Kecamatan Mentaya Hilir Selatan masing-masing 1 kegiatan di Desa Samuda Besar, Samuda Kota, Jaya Kelapa dan Kelurahan Basirih Hilir sebesar Rp 615.000.000
Selanjutnya, Kecamatan Baamang di Kelurahan Baamang Tengah dan Baamang Barat sebesar Rp 347.000.000. Kecamatan MB Ketapang di Kelurahan MB Hilir sebesar Rp 87.000.000
Lalu, Kecamatan Teluk Sampit di Desa Regei Lestari sebesar Rp 177.526.000, Kecamatan Cempaga di Desa Patai, Jemaras, Patai, Cempaka Mulia Barat dan Cempaka Mulia Timur sebesar Rp 875.000.000.
Kemudian, Kecamatan Kota Besi di Desa Kandan Rp 176.879.000, Kecamatan Parenggean di Kelurahan Parenggean Rp 175.794.300 dan Kecamatan Cempaga Hulu di Desa Pundu Rp 155.042.800
Sebelumnya sejumlah saksi sudah dipanggil mulai dari PPK, PPTK, KPA, konsultan pengawas, direktur perusahaan pemenang lelang, panitia, hingga kepala desa. Kasus ini tinggal menunggu gelar perkara hasil dari pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan bukti yang dilakukan penyelidik. (NACO/B-11)









