PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS Palangka Raya - Roni Hariono dan Nani hanya bisa pasrah sembari mengusap air matanya. Pasangan Suami istri ini dituntut kurungan penjara selama dua tahun enam bulan dalam kasus penipuan, di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Rabu, 28 Juli 2021

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai kedua terdakwa secara sah  dan meyakinkan bersalah  "Meminta kepada majelis hakim Menyatakan terdakwa bersalah terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama sama, menjatuhkan pidana penjara masing- masing-masing dengan kurungan Penjara 2 tahun enam bulan," kata JPU Anton Rahmanto saat membacakan amar tuntutannya

Sementara itu, terdakwa Roni mengaku bersalah dan memohon keringanan hukuman "Saya mohon keringanan, masih ada tanggungan anak empat dan istri, " ucap terdakwa sembari mengusap air matanya.

Sebelumnya, pasangan suami istri ini berencana membuka usaha, keduanya menggunakan nama palsu di KTP dan Kartu keluarga. Keduanya membuat tersebut lantaran telah masuk dalam daftar hitam (blacklist) di pihak Bank.

Bermodalkan indentitas Wiji Asih keduanya membuka Giro Bank BNI Syariah di kota Palangka Raya. pada bulan Mei 2020 terdakwa mendatangi kantor PT. Lestari Sukses Mandiri (LSM) yang bergerak di bidang usaha penyedia Sembako dan bahan pembuatan kue untuk membicarakan kerjasama, dari hasil pembicaraan tersebut PT. LSM bersedia bekerjasama.

--page

Salah seorang saksi melakukan survei dan menyetujui rumah terdakwa dijadikan gudang. kemudian terdakwa memasukan order sembako dan bahan pokok pembuatan kue ke PT. LSM pada bulan Juli 2020.

 Pihak dari PT. LSM menyetujui pemesanan (order) dari para tersangka dengan catatan pelunasan pembayaran order harus dilakukan dalam waktu 2 (dua) minggu setelah dilakuan order.

Seiring waktu berjalan kedua terdakwa memenuhi kewajibannya dalam pembayaran dari bulan September sampai Oktober.

Namun, seluruh orderan barang yang telah dikirimkan oleh PT. LSM dijual kembali oleh pasangan ini tujuan pulau Jawa  dan digunakan untuk keperluan pribadi, untuk menghindari tanggung jawabnya kepada PT. LSM keduanya melarikan diri ke Manado Prov. Sulawesi Utara.
 
Pada saat PT SLM hendak mencair uangnya tidak dapat dilakukan dan saat dihubungi tidak ada pertanggung jawaban dari keduanya, sehingga keduanya dilaporkan ke kepolisian polda kalteng. Akibat perbuatan Terdakwa tersebut PT SLM merugi sekitar Rp837 Juta. (APRIANDO/B-6)